Bukan Sekadar Belanja Perlengkapan, RT Berkelas Malang Dituntut Tuntaskan Masalah Warga
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Papan informasi kegiatan pembangunan atau rehabilitasi drainase sepanjang 75 meter di Jalan Hamid Rusdi Timur VII, RT 05 RW 16, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Malang mulai mengubah orientasi Program RT Berkelas untuk tahun anggaran 2027. Pengadaan meja, kursi, tenda hingga laptop tidak lagi menjadi prioritas dalam Kamus Usulan. Kebijakan ini menegaskan bahwa anggaran program di tingkat rukun tetangga (RT) harus lebih berorientasi pada penyelesaian persoalan warga, bukan sekadar belanja perlengkapan.
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Malang, Yuyun Nanik Ekowati, mengatakan penataan tersebut dilakukan agar program yang menyasar lingkungan masyarakat itu memberikan manfaat lebih konkret. Usulan kegiatan diharapkan berangkat dari kebutuhan riil dan persoalan yang benar-benar dihadapi warga.
Hal itu disampaikan Yuyun saat dikonfirmasi Sudutkota.id, Kamis (15/10/2026).
“Pengadaan barang harus punya tempat, tidak boleh ditaruh di rumah ketua RT atau pengurus lainnya,” tegas Yuyun
.
Ia menjelaskan, untuk pelaksanaan 2027, pengadaan meja, kursi, dan tenda secara tegas tidak lagi menjadi prioritas dalam Kamus Usulan RT Berkelas. Menurutnya, setiap usulan harus mempertimbangkan manfaat serta kontribusinya terhadap penyelesaian masalah di lingkungan masing-masing.
Yuyun mengakui, tingginya usulan pengadaan barang pada tahun pertama pelaksanaan program tidak terlepas dari terbatasnya waktu perencanaan. Kondisi tersebut membuat sebagian pengurus RT memilih pengadaan barang yang dinilai lebih mudah dan cepat direalisasikan.
Namun, pola tersebut dinilai perlu diubah. Pada siklus perencanaan berikutnya, pengurus RT diharapkan lebih mengutamakan identifikasi persoalan yang membutuhkan penanganan daripada sekadar mengajukan kebutuhan barang.
“Jadi untuk 2027, secara tegas tidak boleh ada pengadaan kursi, tenda, dan meja dalam Kamus Usulan RT Berkelas,” jelas Yuyun.
Pemkot Malang mengarahkan program tersebut untuk mendukung penanganan berbagai persoalan berbasis wilayah. Fokusnya meliputi kemiskinan, kesehatan, stunting, persampahan, banjir, sanitasi, pertumbuhan ekonomi hingga ketahanan pangan.
Yuyun menambahkan, perubahan prioritas tersebut sejalan dengan harapan Wali Kota Malang agar Program RT Berkelas benar-benar menjadi instrumen penyelesaian persoalan masyarakat di tingkat paling dekat dengan warga.
“Jadi memang harapan Bapak Wali Kota agar program RT Berkelas ini dapat menyelesaikan persoalan di tingkat RT,” imbuhnya.
Salah satu contoh kegiatan Program RT Berkelas Tahun Anggaran 2026 terlihat di Jalan Hamid Rusdi Timur VII, RT 05 RW 16, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang.
Berdasarkan papan informasi kegiatan di lokasi, pembangunan atau rehabilitasi drainase tersebut memiliki volume sepanjang 75 meter dengan anggaran Rp47.025.000. Pekerjaan itu tercatat dilaksanakan melalui Pokmas Bunulrejo dengan sumber pembiayaan Program RT Berkelas Tahun Anggaran 2026.
Kegiatan tersebut menggambarkan pembangunan infrastruktur lingkungan yang menyasar kebutuhan masyarakat. Drainase yang berfungsi baik dapat membantu memperlancar aliran air sekaligus mengurangi potensi genangan di kawasan permukiman.
Contoh itu menunjukkan bahwa kebutuhan masyarakat di tingkat RT tidak selalu harus dijawab melalui pengadaan perlengkapan. Pembangunan infrastruktur dapat menjadi salah satu bentuk kegiatan yang manfaatnya dirasakan langsung oleh warga.
Meski demikian, penentuan kegiatan tetap perlu didasarkan pada kondisi lapangan, tingkat urgensi, dan kebutuhan masyarakat. Dengan begitu, anggaran yang dialokasikan tidak hanya terserap, tetapi juga mampu menjawab persoalan yang menjadi prioritas di masing-masing wilayah.
Penataan Program RT Berkelas sebelumnya juga diikuti penerbitan surat edaran yang mengoreksi ketentuan pengadaan sejumlah barang, termasuk meja dan kursi.
Yuyun menyampaikan, pelaksanaan Program RT Berkelas untuk tahun anggaran 2027 saat ini masih mengacu pada Peraturan Wali Kota Malang Nomor 18 Tahun 2025. Sementara itu, Pemkot Malang sedang memproses perubahan terhadap peraturan tersebut.
Menurutnya, penyempurnaan regulasi diperlukan agar pelaksanaan program semakin terarah dan sesuai dengan sasaran pembangunan berbasis wilayah.
Tantangan berikutnya adalah memastikan usulan kegiatan benar-benar mencerminkan kebutuhan warga. Mekanisme penentuan prioritas yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan juga diperlukan agar anggaran tidak hanya habis dibelanjakan, tetapi menghasilkan manfaat yang terukur.
Yuyun menegaskan, tujuan utama Program RT Berkelas adalah membantu menyelesaikan persoalan masyarakat dari lingkup terkecil pemerintahan.
“Harapannya, Program RT Berkelas benar-benar bisa dimanfaatkan untuk menyelesaikan persoalan yang ada di lingkungan RT,” pungkas Yuyun.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar