Breaking News
Senin, 12 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Hikmahanto: Hukum Internasional Sulit Ditegakkan, Ini Penyebabnya

Hikmahanto: Hukum Internasional Sulit Ditegakkan, Ini Penyebabnya

  • account_circle ADK
  • calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

MALANG, Memodaily.id – Pakar Hukum Internasional Prof. Hikmahanto Juwana, S.H., LL.M., Ph.D. menegaskan bahwa tantangan terbesar dalam penyelesaian konflik global bukan terletak pada aturan hukumnya, melainkan pada lemahnya implementasi hukum internasional.

Pernyataan tersebut disampaikan saat menjadi pembicara dalam The 7th International Conference on Law Reform (INCLAR) 2026 di Golden Swan Ballroom, Rayz Hotel UMM, Kabupaten Malang, Rabu (22/7).

Menurut Hikmahanto, hukum internasional memiliki karakter yang berbeda dengan hukum nasional. Jika hukum nasional didukung aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pemerintah, maka hukum internasional tidak memiliki otoritas tertinggi yang dapat memaksa negara-negara berdaulat untuk mematuhi aturan.

“Kalau hukum nasional ada pemerintah, kepolisian, kejaksaan, dan lembaga penegak hukum lainnya. Sementara dalam hukum internasional tidak ada otoritas tertinggi yang dapat memaksa negara-negara untuk patuh. Setiap negara memiliki kedaulatannya masing-masing,” ujarnya.

Ia mencontohkan sejumlah konflik bersenjata yang terjadi di berbagai belahan dunia, termasuk ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran. Menurutnya, meski dugaan pelanggaran hukum humaniter internasional kerap muncul, penegakan hukumnya tetap menghadapi kendala.

“Persoalannya bukan hanya ada atau tidaknya pelanggaran, tetapi siapa yang akan menegakkan hukumnya. PBB pun bukan pemerintahan dunia yang memiliki kewenangan memaksa negara-negara berdaulat,” katanya.

Hikmahanto menambahkan, serangan terhadap fasilitas sipil maupun infrastruktur dalam peperangan bertentangan dengan prinsip hukum humaniter internasional. Namun, tanpa mekanisme penegakan yang efektif, aturan tersebut sulit diterapkan secara konsisten.

Dalam forum yang mengusung tema ecological justice atau keadilan ekologi itu, Hikmahanto juga menyoroti pentingnya perubahan paradigma hukum lingkungan. Menurutnya, perlindungan lingkungan tidak semata ditujukan bagi kepentingan manusia, tetapi juga seluruh makhluk hidup dan ekosistem.

“Selama ini kita melindungi lingkungan lebih banyak untuk kepentingan manusia. Padahal keadilan ekologi menempatkan seluruh makhluk hidup, termasuk satwa, tumbuhan, dan ekosistem sebagai pihak yang juga harus dilindungi,” jelasnya.

Ia menilai tantangan terbesar tetap berada pada implementasi regulasi, baik di tingkat nasional maupun internasional. Karena itu, ia berharap forum akademik seperti INCLAR mampu menumbuhkan kesadaran ekologis di kalangan generasi muda agar kelak dapat melahirkan kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan lingkungan.

Selain itu, Hikmahanto mengingatkan bahwa eksploitasi sumber daya alam di Indonesia masih menjadi tantangan serius. Menurutnya, orientasi pada keuntungan ekonomi jangka pendek harus diimbangi dengan komitmen menjaga keberlanjutan lingkungan.

Ia juga menilai perdagangan karbon dapat menjadi peluang bagi Indonesia untuk mempertahankan kawasan hutan tanpa terus mengeksploitasi sumber daya alam. Namun, keberhasilannya bergantung pada ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan dan mengawasi aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan.

“Kalau proyek-proyek besar, termasuk proyek strategis nasional, tidak dikaji secara serius dari sisi lingkungan, maka dampaknya bisa menjadi persoalan besar di masa depan. Karena itu penegakan aturan harus benar-benar dilakukan secara tegas,” pungkasnya.

  • Penulis: ADK
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Denda Pajak Daerah di Kota Batu Dibebaskan hingga 31 Agustus

    Denda Pajak Daerah di Kota Batu Dibebaskan hingga 31 Agustus

    • calendar_month Kamis, 13 Agt 2026
    • account_circle PRI
    • 0Komentar

    BATU, Memodaily.id – Pemerintah Kota (Pemkot) Batu memberikan pembebasan denda pajak daerah bagi wajib pajak hingga 31 Agustus 2026. Program ini digelar dalam rangka menyemarakkan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Program yang diinisiasi Wali Kota Batu Nurochman bersama Wakil Wali Kota Heli Suyanto tersebut memberikan keringanan berupa penghapusan sanksi administratif bagi wajib pajak di Kota […]

  • Prabowo Minta Buku Ajar Nasional Dibenahi Total

    Prabowo Minta Buku Ajar Nasional Dibenahi Total

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Pemerintah mematangkan langkah pembaruan buku ajar nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto setelah meninjau langsung buku pelajaran yang digunakan siswa di sejumlah sekolah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, Presiden Prabowo menemukan sejumlah persoalan pada buku ajar, mulai […]

  • Wahyu Klaim 629 Usulan Mutasi ASN Malang Sudah di BKN, Kapan Dilantik?

    Wahyu Klaim 629 Usulan Mutasi ASN Malang Sudah di BKN, Kapan Dilantik?

    • calendar_month Senin, 31 Agt 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Rencana mutasi dan pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Malang memasuki babak penentuan. Sebanyak 629 usulan disebut telah diajukan ke Badan Kepegawaian Negara (BKN), namun sampai kini belum ada kepastian kapan para pejabat maupun ASN yang masuk dalam usulan tersebut akan dilantik. Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, Pemkot kini hanya […]

  • Kebakaran Rumah dan Lahan Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari

    Kebakaran Rumah dan Lahan Terjadi di Kabupaten Malang dalam Sehari

    • calendar_month Minggu, 11 Okt 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Tiga peristiwa kebakaran terjadi di Kabupaten Malang dalam sehari, Jumat (9/10/2026). Kebakaran tersebut melanda sebuah rumah di Kecamatan Dau serta lahan bambu dan lahan tebu di Kecamatan Pakis. Kerugian akibat kebakaran rumah di Desa Kalisongo, Kecamatan Dau, ditaksir mencapai Rp100 juta. Kepala Bidang Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran (PPK) Satpol PP Kabupaten Malang, […]

  • Semarak HUT RI, POBSI Kota Batu Gelar Kejuaraan Billiard Berhadiah Total Rp5,5 Juta

    Semarak HUT RI, POBSI Kota Batu Gelar Kejuaraan Billiard Berhadiah Total Rp5,5 Juta

    • calendar_month Jumat, 31 Jul 2026
    • account_circle PRI
    • 0Komentar

    BATU, Memodaily.id – Persatuan Olahraga Billiard Seluruh Indonesia (POBSI) Kota Batu akan menggelar turnamen biliard tingkat Jawa Timur dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia. Kejuaraan ini akan mempertemukan atlet Porprov maupun pemain nonatlet dari berbagai daerah di Jawa Timur. Ketua POBSI Kota Batu sekaligus Ketua Panitia Pelaksana, Gaib Sampurno, mengatakan […]

  • Diduga Ada Senjata di Sekolah, Komisi X Minta Keamanan Dievaluasi

    Diduga Ada Senjata di Sekolah, Komisi X Minta Keamanan Dievaluasi

    • calendar_month Minggu, 9 Agt 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Temuan sejumlah barang yang diduga berupa senjata api di salah satu sekolah swasta di kawasan Pondok Pinang, Jakarta Selatan, mendapat perhatian Komisi X DPR RI. Aparat diminta mengusut temuan tersebut secara menyeluruh, sementara sistem keamanan sekolah didorong untuk segera dievaluasi. Ketua Komisi X DPR RI Hetifah Sjaifudian mengatakan, penyelidikan diperlukan untuk memastikan […]

expand_less