DPRD Usut Dugaan Penjualan PSU Piranha Residence, SHM dan PBG Dipertanyakan
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 22 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Sugiarto, perwakilan warga Perumahan Piranha Residence, memberikan keterangan kepada awak media usai audiensi dengan DPRD Kota Malang terkait dugaan penjualan lahan PSU di Perumahan Piranha Residence. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Dugaan penjualan lahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Umum (PSU) di Perumahan Piranha Residence, Kelurahan Mojolangu, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang, menjadi perhatian serius DPRD Kota Malang. Lahan yang dalam site plan diperuntukkan sebagai musala dan area parkir warga itu diduga telah beralih menjadi Sertifikat Hak Milik (SHM) dan mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Persoalan tersebut mengemuka dalam audiensi gabungan Komisi A dan Komisi C DPRD Kota Malang bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait serta perwakilan warga, Rabu (22/7). DPRD menilai kasus ini berpotensi menjadi preseden buruk dalam pengelolaan PSU apabila tidak segera diselesaikan.
Perwakilan warga Piranha Residence, Sugiarto, mengatakan warga hanya memperjuangkan hak atas fasilitas umum yang sejak awal dijanjikan oleh pengembang.
“Kami mengucapkan terima kasih kepada DPRD yang telah menerima aspirasi kami. Persoalan yang kami alami sebenarnya sederhana, yaitu adanya dugaan PSU diperjualbelikan. Kami meminta oknum yang mengaku sebagai pembeli diproses sesuai hukum,” ujarnya.
Menurut Sugiarto, berdasarkan site plan yang tersimpan di DPUPRPKP Kota Malang, lahan tersebut diperuntukkan sebagai musala dan area parkir. Fasilitas itu juga tercantum dalam brosur pemasaran Perumahan Piranha Residence saat mulai dipasarkan pada 2008–2009.
Namun, kata dia, lahan tersebut kini sedang dibangun untuk kepentingan pribadi oleh pihak yang mengaku telah membeli tanah tersebut.
“Warga tidak pernah mengetahui adanya perubahan fungsi lahan. Kami baru mengetahui sekitar satu tahun terakhir bahwa lahan itu telah diklaim sebagai milik pribadi,” katanya.
Warga juga mempertanyakan terbitnya PBG di atas lahan yang diduga merupakan bagian dari PSU.
“Kami mempertanyakan bagaimana bisa PBG diterbitkan, padahal sesuai site plan itu merupakan fasilitas umum. Ini yang menjadi kegelisahan warga,” tegasnya.
Sugiarto menambahkan, warga juga kesulitan meminta pertanggungjawaban kepada pengembang karena PT Citra Rabani selaku pengembang Piranha Residence sudah tidak diketahui keberadaannya.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Dito Arief Nurakhmadi, menilai munculnya SHM di atas lahan yang tercantum sebagai fasilitas umum dalam site plan merupakan persoalan serius yang harus ditelusuri.
“Kalau sejak awal site plan menyatakan itu musala dan parkir, berarti itu adalah PSU. Maka harus ditelusuri kenapa bisa muncul SHM dan bagaimana PBG bisa diterbitkan di atas lahan tersebut,” ujarnya.
DPRD meminta DPUPRPKP Kota Malang segera melakukan verifikasi dokumen perizinan serta pengecekan lapangan bersama Satpol PP. Apabila ditemukan pelanggaran terhadap site plan maupun ketentuan tata ruang, DPRD meminta pemerintah mengevaluasi hingga mencabut PBG yang telah diterbitkan.
“Jangan sampai pembangunan terus berjalan. Kalau dibiarkan, ini berpotensi memicu konflik sosial karena masyarakat merasa haknya diambil,” katanya.
Dalam rapat lanjutan, DPRD juga berencana menghadirkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), pengembang, DPUPRPKP, Satpol PP, serta aparat penegak hukum untuk mengklarifikasi proses penerbitan SHM dan PBG.
“Kami akan memanggil developer, menghadirkan BPN, DPUPR, Satpol PP hingga aparat penegak hukum. Semua harus dibuka secara terang agar masyarakat mendapatkan kepastian hukum,” ujar Dito.
Selain itu, DPRD mendorong Pemerintah Kota Malang mengaktifkan kembali tim percepatan penyerahan PSU dengan melibatkan Kejaksaan, BPN, dan instansi terkait. Menurut DPRD, kasus Piranha Residence dapat menjadi momentum evaluasi pengawasan pengelolaan PSU di seluruh kawasan perumahan di Kota Malang.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar