Anggaran Sejumlah OPD Dipangkas, DPRD Malang Ingatkan Jangan Korbankan Pelayanan Warga
- account_circle ADK
- calendar_month Senin, 21 Sep 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Anggota DPRD Kota Malang dari Komisi D, Ginanjar Yoni Wardoyo, saat menyampaikan sorotan terkait penyesuaian anggaran dalam KUA-PPAS APBD Kota Malang 2027. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pembahasan KUA-PPAS APBD Kota Malang Tahun Anggaran 2027 mulai mengarah pada sejumlah catatan serius dari DPRD. Penyesuaian anggaran pada beberapa perangkat daerah hingga tingkat kecamatan menjadi perhatian karena bersinggungan langsung dengan pelayanan publik dan fungsi pemerintahan.
Anggota DPRD Kota Malang dari Komisi D, Ginanjar Yoni Wardoyo, meminta perubahan alokasi tersebut tidak hanya dibaca sebagai langkah efisiensi fiskal. Menurutnya, setiap pengurangan anggaran harus dihitung dampaknya terhadap program yang menyentuh kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Ginanjar saat dikonfirmasi, Senin (21/9/2026).
Ia mengungkapkan, berdasarkan pembahasan sementara KUA-PPAS APBD 2027, terdapat sejumlah perangkat daerah yang mengalami penurunan alokasi. Di antaranya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan yang berkurang lebih dari Rp4,9 miliar.
Kemudian Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) disebut mengalami pengurangan lebih dari Rp1,7 miliar. Sementara Inspektorat juga tercatat mengalami penyesuaian anggaran lebih dari Rp4,9 miliar.
“Pengurangan anggaran pada KUA-PPAS APBD 2027 di sejumlah instansi vital seperti Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkurang Rp4,9 miliar lebih, BPBD berkurang Rp1,7 miliar lebih, Inspektorat berkurang Rp4,9 miliar lebih,” ujar Ginanjar.
Menurutnya, angka tersebut perlu menjadi perhatian dalam pembahasan lanjutan karena masing-masing perangkat daerah memiliki tugas yang berkaitan dengan kepentingan publik.
Dinas Pendidikan dan Kebudayaan berkaitan dengan layanan pendidikan, BPBD memiliki fungsi penanganan kebencanaan, sedangkan Inspektorat menjalankan pengawasan internal terhadap penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan anggaran.
Sorotan Ginanjar tidak berhenti pada perangkat daerah. Ia juga menyinggung perubahan alokasi anggaran di tingkat kecamatan.
Dalam pembahasan yang diterimanya, alokasi anggaran kecamatan disebut mengalami penurunan rata-rata sekitar Rp10 miliar hingga Rp11 miliar per kecamatan.
Kondisi tersebut dinilai perlu dikaji lebih dalam mengingat kecamatan merupakan salah satu simpul pelayanan pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
“Penurunan rata-rata alokasi Rp10–11 miliar di tiap kecamatan berpotensi menekan efektivitas pelayanan dasar dan pengawasan internal,” tegasnya.
Ginanjar menilai pembahasan anggaran tidak cukup hanya melihat kemampuan fiskal pemerintah daerah. DPRD, kata dia, juga perlu melihat konsekuensi dari setiap perubahan pagu terhadap program yang sudah dirancang.
Terlebih, KUA-PPAS masih merupakan tahapan awal menuju penetapan APBD. Artinya, angka-angka yang saat ini tercantum masih menjadi ruang pembahasan antara DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).
Perhatian khusus juga diberikan terhadap anggaran Inspektorat. Ginanjar menilai fungsi pengawasan internal tetap harus mendapatkan dukungan anggaran yang memadai agar proses audit dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan dapat berjalan.
“Pemerintah Kota Malang harus memastikan pemenuhan standar pelayanan minimal masyarakat serta fungsi audit internal tetap berjalan optimal dan tepat sasaran di tingkat kewilayahan,” katanya.
Sebelumnya, Pemkot Malang telah menyampaikan rancangan KUA-PPAS APBD 2027 dalam rapat paripurna DPRD Kota Malang pada 28 Juli 2026. Pemkot menyebut penyusunan dokumen tersebut merupakan bagian dari tahapan strategis untuk menentukan arah kebijakan pembangunan 2027 dan diselaraskan dengan RKPD serta RPJMD.
Dalam penjelasannya, Wali Kota Malang Wahyu Hidayat menyebut adanya sejumlah penyesuaian dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah mempertimbangkan kondisi ekonomi, proyeksi SiLPA serta target pembangunan dari pemerintah pusat, provinsi dan daerah dalam penyusunan rancangan tersebut.
Arah kebijakan yang disampaikan Pemkot mencakup peningkatan kualitas sumber daya manusia, perlindungan sosial, peningkatan produktivitas daerah, pembangunan infrastruktur berkelanjutan, penguatan birokrasi serta optimalisasi pendapatan daerah melalui pajak dan retribusi.
Di tengah proses tersebut, Ginanjar meminta DPRD dan Pemkot tidak melewatkan konsekuensi dari setiap perubahan alokasi anggaran.
Menurutnya, efisiensi tetap dapat dilakukan, namun kebutuhan pelayanan dasar, penanganan bencana, pendidikan serta pengawasan pemerintahan harus tetap menjadi pertimbangan dalam menentukan prioritas.
“Yang paling penting, jangan sampai penyesuaian anggaran justru mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat. Standar pelayanan minimal harus tetap menjadi perhatian,” pungkasnya.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar