Baleg DPR Rampungkan 15 RUU Kabupaten-Kota di Kalimantan, Siap Dibawa ke Paripurna
- account_circle RFR
- calendar_month Selasa, 16 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Baleg DPR RI memimpin rapat pleno persetujuan harmonisasi 15 RUU kabupaten-kota di Kalimantan sebelum dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. (Foto: Memodaily.id/RFR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI merampungkan proses harmonisasi terhadap 15 Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Persetujuan yang diberikan dalam Rapat Pleno Baleg pada Senin (15/6/2026) menjadi langkah penting sebelum seluruh RUU tersebut dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR.
Keputusan tersebut disepakati seluruh fraksi setelah Panitia Kerja (Panja) Baleg menyelesaikan rangkaian pembahasan yang berlangsung sejak awal Juni 2026.
Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, mengatakan seluruh tahapan harmonisasi telah dilakukan sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Setelah kita mendengarkan pandangan mini fraksi tersebut, selanjutnya kami meminta persetujuan rapat apakah hasil harmonisasi 15 RUU tentang Kabupaten-Kota di Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan dapat diproses lebih lanjut sesuai peraturan perundang-undangan?” ujar Bob dalam rapat pleno.
Seluruh peserta rapat menyetujui hasil harmonisasi tersebut, yang sekaligus menandai berakhirnya pembahasan di tingkat Baleg.
Bob menjelaskan, Baleg telah menerima penjelasan pengusul pada 4 Juni 2026 dan menyelesaikan pembahasan Panja pada 9 Juni 2026. Dari total 15 RUU yang dibahas, tujuh berasal dari kabupaten dan kota di Kalimantan Barat, lima dari Kalimantan Tengah, serta tiga dari Kalimantan Selatan.
Meski harmonisasi berjalan relatif cepat, rincian substansi perubahan dalam masing-masing RUU belum diungkap secara detail kepada publik. Revisi undang-undang daerah dinilai memiliki dampak strategis karena dapat memengaruhi tata kelola pemerintahan, kewenangan daerah, hingga arah pembangunan wilayah.
Usai memperoleh persetujuan pleno, Baleg melanjutkan agenda dengan penandatanganan draf harmonisasi sebagai bagian dari prosedur formal pengambilan keputusan.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, menyatakan hasil harmonisasi akan segera ditindaklanjuti ke Rapat Paripurna DPR RI.
“Selanjutnya Komisi II DPR RI akan menindaklanjuti hasil harmonisasi dari Baleg DPR RI ke Paripurna DPR RI untuk ditetapkan sebagai usul inisiatif DPR RI,” kata Dede.
Ia menambahkan, sejumlah catatan yang disampaikan fraksi-fraksi dalam pandangan mini fraksi akan menjadi bahan pembahasan bersama pemerintah pada tahap berikutnya.
Pembahasan lanjutan nantinya akan menjadi tahap krusial untuk memastikan revisi regulasi tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mampu menjawab kebutuhan pembangunan dan penguatan otonomi daerah. Hal ini dinilai penting mengingat Kalimantan kini menjadi kawasan strategis nasional seiring pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN).
DPR dan pemerintah diharapkan mampu memastikan perubahan regulasi benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat, memperkuat pelayanan publik, serta mendukung tata kelola pemerintahan daerah yang lebih efektif dan adaptif terhadap tantangan pembangunan di masa depan.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar