DPR Bentuk Tim Pengawas usai Mundurnya Jampidsus Febrie Adriansyah
- account_circle RFR
- calendar_month Sabtu, 11 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menyampaikan Komisi III akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara pascapengunduran diri Jampidsus Febrie Adriansyah. (Foto: Memodaily.id/RFR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Komisi III DPR RI akan membentuk Tim Pengawas untuk mengawal penanganan perkara yang berkembang setelah pengunduran diri Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan proses penegakan hukum tetap berjalan tanpa hambatan akibat pergantian pejabat.
Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan lembaganya berkomitmen mengawal setiap proses hukum hingga tuntas dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.
“Komisi III DPR RI berkomitmen penuh untuk mengawal penanganan kasus ini hingga tuntas dan berkepastian hukum dengan membentuk Tim Pengawas,” kata Habiburokhman, Sabtu (11/7/2026).
Menurutnya, pembentukan Tim Pengawas bertujuan memastikan seluruh proses penanganan perkara berlangsung secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan pengunduran diri seorang pejabat tidak boleh menjadi alasan terhambatnya penyelesaian perkara.
Pernyataan tersebut disampaikan di tengah perhatian publik terhadap dinamika yang terjadi di lingkungan Kejaksaan Agung. Meski demikian, Habiburokhman belum merinci perkara-perkara yang akan menjadi fokus pengawasan Komisi III.
Selain itu, ia meminta Kepolisian, Kejaksaan Agung, dan TNI terus menjaga soliditas serta memperkuat koordinasi antarlembaga. Menurutnya, sinergi aparat penegak hukum menjadi faktor penting dalam mendukung agenda pemberantasan korupsi yang menjadi prioritas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.
Habiburokhman juga mengingatkan bahwa dugaan tindak pidana korupsi merupakan perbuatan yang dilakukan oleh individu atau oknum, sehingga tidak dapat digeneralisasi sebagai kesalahan institusi. Karena itu, ia meminta seluruh aparat penegak hukum menghindari rivalitas maupun ego sektoral dalam menjalankan tugas.
“Kami di Komisi III akan terus memastikan fungsi pengawasan berjalan optimal agar kerja sama antar-lembaga ini tetap kokoh dan berjalan di jalur yang benar,” ujarnya.
Komisi III DPR RI menyatakan pembentukan Tim Pengawas merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pengawasan parlemen untuk memastikan penanganan perkara tetap berjalan sesuai ketentuan hukum meskipun terjadi perubahan kepemimpinan di Korps Adhyaksa.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar