Ketua DPRD Kota Malang Soroti Guru PAUD dan PKL
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 19 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita usai rapat paripurna DPRD Kota Malang, Rabu (19/8). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Ketua DPRD Kota Malang Amithya Ratnanggani Sirraduhita menyoroti dua persoalan dalam pembahasan Perubahan KUA-PPAS APBD 2026, yakni peningkatan kesejahteraan guru Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) dan penataan Pedagang Kaki Lima (PKL).
Amithya mengatakan, tambahan anggaran sekitar Rp27,9 miliar untuk Dinas Pendidikan dan Kebudayaan belum otomatis dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan seluruh tenaga pendidik, termasuk guru PAUD.
Menurutnya, penambahan anggaran harus dihitung berdasarkan jumlah penerima, kebutuhan pembiayaan, kemampuan keuangan daerah, serta konsekuensi terhadap regulasi.
“Kalau itu kita harus menghitung satuannya untuk semua. Kalau untuk merubah di akhir PAK ini, sepertinya kita butuh merubah aturan juga. Pasti nanti di Perwali berubah,” kata Amithya kepada awak media, Rabu (19/8).
Ia menyebut peningkatan dukungan bagi guru PAUD tetap menjadi perhatian DPRD. Namun, kebijakan tersebut harus disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah dan proyeksi dana transfer dari pemerintah pusat.
“Kita harus berhitung juga dana transfer dari pusat itu akan seperti apa ke depannya, paling tidak prediksinya atau proyeksinya. Baru nanti kita akan hitung kembali untuk penambahannya,” ujarnya.
Jika peningkatan kesejahteraan guru PAUD belum dapat direalisasikan melalui perubahan anggaran 2026, Amithya mendorong agar kebijakan tersebut dipersiapkan untuk penganggaran berikutnya.
PKL Jangan Hanya Ditertibkan
Selain guru PAUD, persoalan PKL juga menjadi perhatian Badan Anggaran DPRD Kota Malang.
Amithya menilai penanganan PKL tidak cukup dilakukan melalui operasi penertiban berulang. Menurutnya, persoalan tersebut berkaitan dengan penataan tata ruang dan penyediaan ruang usaha bagi masyarakat.
“Karena kan ini bagian dari tata kota sebetulnya,” tegasnya.
Ia berharap kebijakan pembangunan dalam RPJMD Kota Malang dapat memberikan ruang yang lebih jelas bagi masyarakat yang menggantungkan pendapatan dari aktivitas berdagang.
“Kami berharap di RPJMD kali ini, seperti disampaikan, kita mulai masuk ke infrastruktur. Artinya masyarakat-masyarakat ini apabila ingin mempunyai ruang usaha harus difasilitasi,” jelasnya.
Amithya juga mendorong pemerintah mengkaji penyediaan ruang terbuka atau kawasan khusus yang dapat menjadi lokasi usaha, termasuk untuk pedagang makanan.
“Apakah kemudian kita bisa punya ruang terbuka, etalase teman-teman yang akan berjualan, berjualan makanan, seperti apa nanti,” ujarnya.
Terkait anggaran operasi penertiban PKL, Amithya meminta pemerintah juga mempertimbangkan penyediaan lokasi alternatif. Sebab, tanpa solusi tempat berjualan, persoalan PKL dinilai akan terus berulang.
“Sebetulnya masyarakat punya keinginan dibuat tempat lokasi berjualan. Kebetulan kalau mereka punya tempat berjualan, pemerintah harus bisa menangkap itu,” katanya.
Salah satu lokasi yang menurutnya dapat dikaji adalah kawasan sekitar Balai Kota Malang. Namun, hal tersebut tetap harus memperhatikan tata ruang, fungsi kawasan, kebutuhan infrastruktur, serta ketentuan yang berlaku.
“Bagaimana caranya kita menyediakan tempat di seputaran Balai Kota misalkan. Kalau itu memungkinkan, mari kita hitung bersama, kira-kira apa yang dibutuhkan karena itu kan khususnya infrastruktur,” jelasnya.
Amithya menegaskan penataan PKL harus menghasilkan solusi yang berkelanjutan, bukan sekadar memindahkan pedagang dari satu lokasi ke lokasi lainnya.
Pemerintah, kata dia, perlu menghitung kebutuhan lokasi, fasilitas pendukung, akses masyarakat, sanitasi, keamanan, hingga pengelolaan kawasan apabila ruang usaha khusus PKL disiapkan.
“Yang jelas itu juga menjadi sorotan kami salah satunya, supaya kota ini semakin tertata,” pungkasnya.
DPRD Kota Malang akan terus mengawal pembahasan anggaran agar program dalam Perubahan APBD 2026 dapat menjawab kebutuhan masyarakat, termasuk peningkatan dukungan bagi guru PAUD dan penataan PKL melalui penyediaan ruang usaha yang sesuai aturan.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar