Breaking News
Selasa, 13 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Nasional » Laba PTPN III Rp6,3 Triliun, DPR Soroti Efisiensi Pengelolaan 1,1 Juta Hektare Lahan

Laba PTPN III Rp6,3 Triliun, DPR Soroti Efisiensi Pengelolaan 1,1 Juta Hektare Lahan

  • account_circle RFR
  • calendar_month Selasa, 7 Jul 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Memodaily.id – Anggota Komisi VI DPR RI Nurwayah menilai laba bersih PT Perkebunan Nusantara (PTPN) III sebesar Rp6,3 triliun belum mencerminkan optimalnya kinerja perusahaan. Menurutnya, pengelolaan sekitar 1,1 juta hektare lahan perkebunan masih perlu ditingkatkan agar mampu mendukung produktivitas dan target swasembada pangan nasional.

Pernyataan tersebut disampaikan Nurwayah usai mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi VI DPR RI bersama PTPN III beserta seluruh subholding di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (6/7/2026). Rapat membahas evaluasi kinerja perusahaan sepanjang 2025, roadmap korporasi 2026, serta strategi mendukung program swasembada pangan.

“Kalau kita bicara bisnis pertanian, menurut saya ini belum efisien. Produktivitas masih harus ditingkatkan agar hasil yang diperoleh lebih optimal,” ujar Nurwayah.

Politikus Partai Demokrat itu menilai luasnya aset lahan yang dikelola PTPN seharusnya mampu menghasilkan produktivitas yang lebih tinggi. Ia mencontohkan produksi tebu nasional yang rata-rata masih berada di kisaran 60–70 ton per hektare, padahal potensinya dapat mencapai sekitar 100 ton per hektare. Bahkan, sejumlah negara telah mampu memproduksi hingga 200 ton per hektare.

Karena itu, Nurwayah meminta PTPN tidak hanya berorientasi pada pencapaian laba, tetapi juga melakukan pembenahan melalui peningkatan kualitas bibit, modernisasi budidaya, penguatan sistem irigasi, serta perbaikan tata kelola perkebunan.

Ia juga menegaskan target swasembada pangan tidak dapat sepenuhnya dibebankan kepada BUMN. Menurutnya, apabila pemerintah mendorong pengembangan komoditas strategis seperti tebu dan singkong untuk kebutuhan pangan maupun bioenergi, maka dukungan investasi dari negara juga diperlukan.

“Kalau ini menjadi misi negara, maka pemerintah juga harus hadir memberikan dukungan. Jangan seluruh investasi yang mahal dibebankan kepada PTPN yang belum siap. Harus ada skema dukungan secara bertahap,” katanya.

Selain persoalan produktivitas, Nurwayah menyoroti konflik agraria yang dinilai masih menjadi tantangan dalam pengelolaan lahan perkebunan. Ia menyinggung sengketa lahan di Pagaran Tapah sebagai salah satu persoalan yang perlu mendapat penyelesaian agar tidak menghambat operasional perusahaan.

Nurwayah juga menilai paparan manajemen PTPN III belum menjelaskan secara rinci pola kemitraan dengan masyarakat di sekitar kawasan perkebunan. Menurutnya, skema kemitraan seperti plasma maupun inti dapat menjadi solusi untuk mengurangi konflik sekaligus meningkatkan produktivitas lahan.

“Saya belum melihat desain keterlibatan masyarakat secara utuh. Ini perlu dirancang kembali agar masyarakat sekitar ikut memperoleh manfaat dari pengelolaan lahan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pengelolaan dan pengembangan lahan perkebunan harus tetap menghormati hak masyarakat adat maupun tanah ulayat agar pembangunan sektor perkebunan dapat berjalan berkelanjutan.

“Negara dan masyarakat harus menyatu. Tanah ulayat dan tanah adat tidak boleh dikesampingkan karena keberadaannya harus diakui. Dengan begitu, pembangunan sektor perkebunan dapat berjalan beriringan dengan kepentingan masyarakat,” tuturnya.

  • Penulis: RFR
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Sengketa Saham Rp40 Miliar Bergulir di PN Malang, Kedua Pihak Jalani Mediasi

    Sengketa Saham Rp40 Miliar Bergulir di PN Malang, Kedua Pihak Jalani Mediasi

    • calendar_month Selasa, 6 Okt 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Sengketa jual beli saham dengan nilai yang diklaim mencapai Rp40 miliar bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Malang. Perkara perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut melibatkan PT Dian Argapuraperkasa sebagai penggugat dan PT Yunawati Kaliduren sebagai tergugat. Perkara tersebut kini memasuki tahap mediasi. Dalam proses ini, para pihak diminta menghadirkan prinsipal untuk membuka ruang […]

  • Titik Api Masih Membara, Polisi Kerahkan Tim Gabungan dan Water Bombing di Buthak-Kawinajang

    Titik Api Masih Membara, Polisi Kerahkan Tim Gabungan dan Water Bombing di Buthak-Kawinajang

    • calendar_month Senin, 14 Sep 2026
    • account_circle PRI
    • 0Komentar

    BATU, Memodaily.id – Titik api masih terpantau di kawasan sabana antara Gunung Buthak dan Gunung Kawinajang, Senin (14/9/2026). Kondisi tersebut membuat tim gabungan memperketat penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sekaligus melarang warga memasuki kawasan hutan. Kapolres Batu AKBP Dr. Aris Purwanto memimpin apel kesiapan penanganan karhutla di Pos Penanggulangan Bencana, Dusun Tulungrejo, Desa Pujon […]

  • Prabowo Rombak Total Pimpinan BGN, Hasil Evaluasi Program MBG

    Prabowo Rombak Total Pimpinan BGN, Hasil Evaluasi Program MBG

    • calendar_month Selasa, 2 Jun 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    Memodaily.id – Presiden Prabowo Subianto melakukan perombakan total jajaran pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN), lembaga yang bertanggung jawab menjalankan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Pergantian tersebut diumumkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Selasa (2/6/2026). Dalam keterangannya, Prasetyo menyampaikan Presiden memberhentikan Kepala BGN Dadan Hindayana beserta dua wakilnya, Lodewyk Pusung dan […]

  • Baleg DPR Percepat Revisi UU Kehutanan, Sanksi Perusak Hutan Jadi Sorotan

    Baleg DPR Percepat Revisi UU Kehutanan, Sanksi Perusak Hutan Jadi Sorotan

    • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Badan Legislasi (Baleg) DPR RI mempercepat pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Perubahan regulasi dinilai mendesak untuk memperkuat kepastian hukum, meningkatkan perlindungan kawasan hutan, serta menjawab berbagai persoalan kehutanan yang berkembang selama lebih dari dua dekade terakhir. Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan mengatakan revisi UU Kehutanan diperlukan agar […]

  • RUU Pusat Finansial Internasional Disepakati, Selangkah Lagi Jadi Undang-Undang

    RUU Pusat Finansial Internasional Disepakati, Selangkah Lagi Jadi Undang-Undang

    • calendar_month Senin, 20 Jul 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Pemerintah bersama Komisi XI DPR RI menyepakati pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Pusat Finansial Internasional Indonesia (RUU PFII) untuk dilanjutkan ke Pembicaraan Tingkat II atau pengambilan keputusan dalam Rapat Paripurna DPR. Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR RI yang digelar di Jakarta, Senin (20/7/2026). Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyampaikan […]

  • DPRD Rembang Telusuri Dugaan Jatah Proyek Revitalisasi SD

    DPRD Rembang Telusuri Dugaan Jatah Proyek Revitalisasi SD

    • calendar_month Rabu, 26 Agt 2026
    • account_circle FRS
    • 0Komentar

    REMBANG, Memodaily.id – DPRD Kabupaten Rembang akan menelusuri dugaan adanya oknum yang meminta jatah atau fee dalam program revitalisasi Sekolah Dasar (SD) di wilayah tersebut. Ketua Komisi IV DPRD Rembang, Muhammad Rofi’i, mengatakan pihaknya akan turun langsung ke sejumlah sekolah penerima program untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, termasuk dugaan adanya pihak yang mengatasnamakan partai politik […]

expand_less