DPR Fasilitasi Sengketa Pekerja BUMN, Anggia: Hak Karyawan Tak Boleh Terabaikan
- account_circle RFR
- calendar_month Sabtu, 15 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini menyampaikan pandangan terkait penyelesaian persoalan hubungan industrial BUMN di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: DPR RI)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Komisi VI DPR RI memfasilitasi sejumlah persoalan hubungan industrial di lingkungan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), termasuk aspirasi pekerja PT Pos Indonesia.
Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Anggia Erma Rini mengatakan sejumlah aduan dari pekerja dan mitra BUMN telah diterima dan ditindaklanjuti melalui dialog yang mempertemukan pekerja, serikat pekerja, manajemen perusahaan, serta pihak terkait.
Menurut Anggia, DPR tidak mengambil alih mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Namun, fungsi pengawasan DPR dapat digunakan untuk membuka ruang komunikasi ketika persoalan antara pekerja dan perusahaan menemui jalan buntu.
“Dalam fungsi pengawasan, di beberapa kasus kita menginisiasi dan memfasilitasi dialog antara BUMN dengan serikat pekerja maupun mitranya karena mereka punya masalah yang memang harus diselesaikan,” ujar Anggia di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8/2026).
Anggia menyebut sejumlah persoalan yang difasilitasi Komisi VI telah menghasilkan penyelesaian, di antaranya yang melibatkan PT Telkom Indonesia dan PT Sinergi Gula Nusantara (SGN).
Saat ini, Komisi VI masih memfasilitasi aspirasi karyawan PT Pos Indonesia yang menghadapi persoalan hubungan industrial.
“Alhamdulillah beberapa selesai, seperti dengan Telkom dan SGN. Sekarang kita sedang memfasilitasi teman-teman dari karyawan PT Pos Indonesia,” kata politikus PKB tersebut.
Ia menjelaskan, persoalan yang disampaikan kepada Komisi VI tidak hanya berkaitan dengan hubungan kerja, tetapi juga pemenuhan hak pekerja dan keberlanjutan kerja sama antara mitra dengan perusahaan negara.
Anggia menegaskan, proses transformasi dan restrukturisasi BUMN perlu tetap memperhatikan hubungan industrial. Penyehatan perusahaan negara tidak hanya berkaitan dengan efisiensi dan kinerja bisnis, tetapi juga pemenuhan hak pekerja serta terciptanya hubungan kerja yang sehat.
“Kemarin reses tidak ada ceritanya libur, kita tetap bekerja,” tegasnya.
Komisi VI, lanjut Anggia, akan terus menjalankan fungsi pengawasan dan memfasilitasi komunikasi antara pihak-pihak yang berselisih agar persoalan hubungan industrial dapat diselesaikan melalui dialog.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar