Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook
- account_circle RFR
- calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Nadiem Anwar Makarim saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dalam perkara korupsi pengadaan Chromebook Kemendikbudristek. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.
Namun, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.
Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Apabila tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.
Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.
Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik ditetapkan untuk digunakan dalam perkara lain yang melibatkan Jurist Tan yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut merupakan wujud penegakan supremasi hukum di Indonesia.
“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” ujar Corneles usai persidangan.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar