Breaking News
Minggu, 11 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Hukum » Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

Nadiem Makarim Divonis 10 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Pengadaan Chromebook

  • account_circle RFR
  • calendar_month Selasa, 30 Jun 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

JAKARTA, Memodaily.id – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan korupsi program Digitalisasi Pendidikan melalui pengadaan Chromebook di Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).

Putusan dibacakan dalam sidang yang digelar pada Selasa (30/6/2026). Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Nadiem tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut.

Namun, majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana didakwakan dalam dakwaan subsidair.

Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp1 miliar. Denda wajib dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan. Apabila tidak dibayar, harta atau pendapatan terpidana dapat disita dan dilelang. Jika hasil penyitaan tidak mencukupi, denda diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Selain pidana pokok, hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp809.597.125.000. Apabila uang pengganti tidak dibayarkan paling lama satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta benda terpidana. Jika harta yang dimiliki tidak mencukupi, hukuman tersebut diganti dengan pidana penjara selama lima tahun.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Sementara masa penahanan rumah sejak 12 Mei 2026 diperhitungkan sepertiga sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam putusannya, hakim memerintahkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Barang bukti berupa 66 dokumen dan 96 barang bukti elektronik ditetapkan untuk digunakan dalam perkara lain yang melibatkan Jurist Tan yang berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).

Majelis hakim juga membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp7.500.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Corneles Geeb Paulus menyatakan putusan tersebut merupakan wujud penegakan supremasi hukum di Indonesia.

“Hukum yang adil tidak boleh memandang bulu, jabatan, atau status sosial, entah seseorang merupakan mantan menteri, menteri aktif, tokoh agama, maupun figur publik,” ujar Corneles usai persidangan.

  • Penulis: RFR
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • BPBD Jombang Usulkan Status Siaga Darurat Hadapi Kekeringan dan Kebakaran Kemarau 2026

    BPBD Jombang Usulkan Status Siaga Darurat Hadapi Kekeringan dan Kebakaran Kemarau 2026

    • calendar_month Minggu, 21 Jun 2026
    • account_circle EAP
    • 0Komentar

    JOMBANG, Memodaily.id – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Jombang mengusulkan penetapan status siaga darurat kekeringan dan kebakaran kepada Bupati Jombang sebagai langkah antisipasi menghadapi musim kemarau 2026. Langkah tersebut dilakukan menyusul meningkatnya potensi bencana kekeringan dan kebakaran di sejumlah wilayah yang masuk kategori rawan berdasarkan Kajian Risiko Bencana dalam Peraturan Bupati Jombang Nomor 1 […]

  • Bupati Sampang Santuni 1.000 Anak Yatim dari 14 Kecamatan

    Bupati Sampang Santuni 1.000 Anak Yatim dari 14 Kecamatan

    • calendar_month Jumat, 26 Jun 2026
    • account_circle AH
    • 0Komentar

    SAMPANG, Memodaily.id – Pemerintah Kabupaten Sampang kembali menyalurkan santunan kepada 1.000 anak yatim yang berasal dari 14 kecamatan. Kegiatan yang digelar di Pendopo Trunojoyo, Jumat (26/6/2026), menjadi bagian dari program rutin kepedulian sosial yang diinisiasi Bupati Sampang H. Slamet Junaidi. Santunan tersebut merupakan pelaksanaan tahap ke-5 dan ke-6 dari program yang secara berkala diberikan kepada […]

  • KPK Beberkan Area Rawan, Pemkot dan DPRD Malang Diingatkan dari Perencanaan hingga Pengawasan

    KPK Beberkan Area Rawan, Pemkot dan DPRD Malang Diingatkan dari Perencanaan hingga Pengawasan

    • calendar_month Rabu, 23 Sep 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Gedung DPRD Kota Malang menjadi lokasi agenda pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (23/9/2026). Selama hampir seharian, tim KPK memberikan penguatan dan pengingat kepada jajaran Pemerintah Kota Malang dan DPRD terkait berbagai titik rawan dalam tata kelola pemerintahan. Kegiatan tersebut berlangsung sejak sekitar pukul 08.00 WIB hingga menjelang malam. Wali Kota Malang […]

  • SPPG Sukorejo 2 Disanksi, Kepala Dapur Dicopot BGN

    SPPG Sukorejo 2 Disanksi, Kepala Dapur Dicopot BGN

    • calendar_month Jumat, 11 Sep 2026
    • account_circle FRS
    • 0Komentar

    BLORA, Memodaily.id – Badan Gizi Nasional (BGN) menjatuhkan sanksi terhadap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Sukorejo 2, Kecamatan Tunjungan, Kabupaten Blora, setelah insiden yang menyebabkan 216 orang mengalami keluhan kesehatan. Sanksi tersebut berupa penghentian sementara operasional atau suspend selama 30 hari serta pencopotan kepala SPPG. Keputusan itu disampaikan Wakil Kepala BGN Mayjen TNI (Purn.) Trenggono […]

  • Wamentan Lantik HKTI Jatim, Target Swasembada Pangan Dipercepat

    Wamentan Lantik HKTI Jatim, Target Swasembada Pangan Dipercepat

    • calendar_month Jumat, 17 Jul 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Wakil Menteri Pertanian (Wamentan) RI Sudaryono menegaskan Jawa Timur menjadi daerah kunci dalam percepatan swasembada pangan nasional. Penegasan itu disampaikan usai melantik jajaran Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) Jawa Timur dan Dewan Pimpinan Cabang (DPC) HKTI kabupaten/kota se-Jawa Timur periode 2026–2031 di Taman Edukasi D’Embung Park, Desa Pandanmulyo, […]

  • Koperasi Susu Jatim Siap Pasok MBG, Produksi Aman dan Bergizi

    Koperasi Susu Jatim Siap Pasok MBG, Produksi Aman dan Bergizi

    • calendar_month Minggu, 2 Agt 2026
    • account_circle WNZ
    • 0Komentar

    PASURUAN, Memodaily.id – Koperasi susu di Jawa Timur menyatakan kesiapan menjadi pemasok utama susu pasteurisasi untuk mendukung Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Seluruh produk dipastikan memenuhi standar keamanan pangan sehingga aman dikonsumsi anak-anak sebagai bagian dari program pemenuhan gizi nasional. Komitmen tersebut disampaikan Ketua KUTT Suka Makmur Grati, Evi Zainal Abidin, saat Launching Penguatan Koperasi […]

expand_less