RUU Statistik Disorot, DPR Minta Bedanya dengan Satu Data Dijelaskan
- account_circle RFR
- calendar_month Selasa, 14 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani saat mengikuti Rapat Tingkat I Panja RUU Statistik bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta. (Foto: Memodaily.id/RFR)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Statistik kembali menjadi sorotan. Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani meminta pemerintah menjelaskan secara rinci perbedaan RUU Statistik dengan RUU Satu Data Indonesia agar tidak memunculkan tumpang tindih pengaturan data nasional.
Permintaan itu disampaikan Lalu dalam Rapat Pembicaraan Tingkat I Panitia Kerja (Panja) RUU Statistik bersama pemerintah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (14/7/2026).
Menurutnya, keberadaan dua rancangan undang-undang yang sama-sama mengatur tata kelola data berpotensi menimbulkan kebingungan dalam implementasi, tumpang tindih kewenangan, hingga inefisiensi birokrasi. Karena itu, pemerintah diminta menjelaskan secara tegas ruang lingkup dan batas kewenangan masing-masing regulasi sebelum pembahasan dilanjutkan.
“Ini yang menjadi isu sebenarnya terkait perbedaan RUU Statistik dan RUU Satu Data Indonesia. Ini harus jelas. Bedanya di mana? Karena ini membingungkan,” kata Lalu.
Politikus PKB tersebut mengusulkan agar konsep Satu Data Indonesia tidak diatur melalui undang-undang terpisah. Ia menilai prinsip-prinsip tata kelola data nasional dapat diintegrasikan ke dalam batang tubuh RUU Statistik sehingga Indonesia memiliki satu payung hukum yang mengatur penyelenggaraan statistik sekaligus sistem data nasional.
Menurutnya, pendekatan kodifikasi maupun omnibus law dapat menjadi pilihan untuk menghindari lahirnya regulasi yang saling bersinggungan.
“Apakah ini tidak bisa disatukan di dalam satu undang-undang? Konsep-konsep Satu Data dimasukkan ke dalam batang tubuh Undang-Undang Statistik. Apakah kodifikasi atau omnibus law misalnya,” ujarnya.
Lalu juga menyoroti potensi pembentukan lembaga baru apabila RUU Satu Data Indonesia disahkan. Padahal, Indonesia telah memiliki Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang menjalankan mandat penyelenggaraan statistik nasional.
Menurutnya, pembentukan institusi baru berpotensi menimbulkan tumpang tindih kewenangan dengan BPS sekaligus menambah beban anggaran negara di tengah upaya pemerintah melakukan efisiensi belanja.
“Sementara kita sudah punya badan yang namanya BPS. Kalau membentuk badan baru supaya tidak tumpang tindih kewenangan, itu perbedaannya di mana? Hari ini membentuk badan baru tidak mudah, butuh anggaran besar,” tegasnya.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar