Piutang Pajak Kota Malang Tembus Rp300 Miliar, Bapenda Akui Data Lama Belum Bisa Dihapus
- account_circle ADK
- calendar_month Kamis, 15 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Plt Kepala Bapenda Kota Malang, Much Sulton, saat dikonfirmasi Memodaily.id, Kamis (15/10/2026), memaparkan piutang pajak daerah yang menembus Rp300 miliar, dengan PBB-P2 menjadi penyumbang terbesar akibat persoalan data lama dan tunggakan wajib pajak. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Tunggakan pajak daerah di Kota Malang masih menjadi persoalan serius. Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Malang mengungkapkan, akumulasi piutang pajak daerah saat ini telah menembus Rp300 miliar. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) menjadi penyumbang terbesar, salah satunya dipengaruhi persoalan data limpahan dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama pada 2012 yang hingga kini belum dapat dihapuskan.
Besarnya nilai piutang tersebut menjadi tantangan bagi Pemerintah Kota (Pemkot) Malang dalam mengoptimalkan pendapatan asli daerah (PAD). Di satu sisi, pemerintah dituntut meningkatkan penerimaan pajak. Namun, di sisi lain, masih terdapat akumulasi piutang lama yang membutuhkan penyelesaian, termasuk memastikan validitas data dan status kewajiban pajak yang tercatat.
Pelaksana Tugas (Plt) Bapenda Kota Malang, Much Sulton, menyampaikan persoalan tersebut saat dikonfirmasi Memodaily.id, Kamis (15/10/2026). Ia mengakui, nilai piutang pajak yang masih berada di atas Rp300 miliar merupakan pekerjaan rumah yang belum tuntas.
“Piutang pajak kami sebenarnya masih tinggi, lebih dari Rp300 miliar. Penyumbang terbesar saat ini dari sisi PBB-P2,” ujar Sulton.
Menurutnya, tingginya piutang PBB-P2 tidak seluruhnya berkaitan dengan tunggakan wajib pajak dalam beberapa tahun terakhir. Sebagian di antaranya merupakan persoalan administratif yang berasal dari data pelimpahan pengelolaan pajak pada 2012.
Saat itu, data dari KPP Pratama diserahkan kepada pemerintah daerah. Namun, data tersebut dinilai masih menyisakan persoalan validitas sehingga sebagian piutang yang tercatat belum dapat dihapuskan dari pembukuan.
“Dulu, pada 2012, ada data limpahan dari KPP Pratama yang ikut menyumbang cukup besar. Data tersebut masih merupakan data kotor dan sampai saat ini belum bisa dilakukan penghapusan, sehingga tetap tercatat sebagai piutang,” jelasnya.
Sulton menyebut, akumulasi piutang PBB-P2 diperkirakan bertambah sekitar Rp15 miliar hingga Rp20 miliar setiap tahun. Kondisi tersebut ikut mempertahankan tingginya angka piutang pajak daerah di Kota Malang.
Persoalan ini sekaligus menunjukkan bahwa penyelesaian piutang pajak tidak cukup hanya melalui penagihan kepada wajib pajak. Pembenahan data lama juga menjadi bagian penting agar pemerintah memiliki dasar administrasi yang jelas dalam menentukan kewajiban yang masih harus dibayar.
“Yang paling besar memang PBB-P2, terutama karena persoalan data limpahan dari KPP Pratama tahun 2012 tadi,” tegasnya.
Selain PBB-P2, piutang pajak juga berasal dari sektor perhotelan dan restoran. Namun, Sulton belum memerinci besaran piutang dari masing-masing sektor tersebut. Ia menegaskan bahwa PBB-P2 masih menjadi penyumbang terbesar dalam keseluruhan piutang yang tercatat.
Di luar persoalan data, Bapenda juga menghadapi kendala kepatuhan wajib pajak. Pergantian kepemilikan usaha menjadi salah satu faktor yang dapat memicu penunggakan, selain rendahnya kesadaran sebagian wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
“Penunggakan itu bisa terjadi karena ada pergantian pemilik usaha. Selain itu, faktor kepatuhan wajib pajak juga masih menjadi salah satu penyebab,” ungkap Sulton.
Di tengah besarnya piutang pajak tersebut, Bapenda Kota Malang menyatakan masih mengedepankan pendekatan persuasif untuk mendorong wajib pajak memenuhi kewajibannya. Langkah ini dilakukan melalui komunikasi dan pendekatan kekeluargaan kepada masyarakat maupun pelaku usaha.
Pendekatan tersebut juga diterapkan kepada wajib pajak dari sektor usaha, termasuk hotel dan restoran. Namun, ketika ditanya mengenai kemungkinan penutupan usaha yang menunggak pajak, Sulton belum menyampaikan adanya tindakan penutupan sebagai langkah yang sedang ditempuh.
“Kami sementara masih melakukan persuasi, dengan pendekatan secara kekeluargaan. Intinya, mendorong masyarakat dan pelaku usaha agar patuh serta sadar terhadap kewajiban perpajakannya,” tuturnya.
Meski pendekatan persuasif ditempuh, besarnya piutang yang melampaui Rp300 miliar membuat hasil penagihan dan penyelesaian data lama menjadi aspek penting untuk diperhatikan. Terlebih, piutang yang tercatat selama bertahun-tahun perlu ditangani secara terukur agar tidak terus membebani administrasi keuangan daerah.
Sulton belum merinci target penyelesaian piutang, jumlah tunggakan yang berhasil ditagih sepanjang 2026, maupun tahapan khusus untuk menuntaskan persoalan data limpahan 2012. Dengan demikian, angka lebih dari Rp300 miliar tersebut masih menggambarkan akumulasi piutang yang tercatat, bukan nilai yang seluruhnya dipastikan dapat ditagih dalam waktu dekat.
Di tengah persoalan piutang, Sulton menyebut tren penerimaan sejumlah jenis pajak daerah pada 2026 menunjukkan peningkatan. Namun, kenaikan tersebut tidak terjadi pada seluruh sektor penerimaan.
Menurutnya, penerimaan pajak selain Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) mengalami tren kenaikan. Sebaliknya, BPHTB dan PKB disebut mengalami penurunan.
“Untuk pajak lain di luar BPHTB dan PKB, trennya naik. Tetapi untuk BPHTB dan PKB, kondisi pada 2026 ini mengalami penurunan,” kata Sulton.
Ia menjelaskan, penurunan BPHTB salah satunya dipengaruhi berkurangnya transaksi jual beli tanah dan bangunan. Kondisi ekonomi global dinilai turut memengaruhi aktivitas ekonomi masyarakat, termasuk keputusan untuk melakukan transaksi properti.
“Pengaruhnya salah satunya dari dampak ekonomi global. Transaksi jual beli tanah di masyarakat cenderung menurun,” imbuhnya.
Berkurangnya transaksi properti dapat berdampak pada penerimaan BPHTB karena pajak tersebut berkaitan dengan perolehan hak atas tanah dan bangunan. Ketika aktivitas jual beli melambat, potensi penerimaan dari sektor ini juga ikut terpengaruh.
Meski demikian, Sulton belum memerinci persentase penurunan BPHTB dan PKB maupun nilai realisasi masing-masing sektor dibandingkan periode sebelumnya. Angka tersebut diperlukan untuk mengukur besarnya dampak perlambatan transaksi terhadap penerimaan daerah.
Di tengah situasi itu, Bapenda tetap berupaya mendorong kepatuhan wajib pajak sekaligus mengoptimalkan penerimaan dari sektor yang masih menunjukkan tren positif. Namun, penyelesaian piutang lama juga menjadi pekerjaan penting agar upaya optimalisasi pendapatan tidak hanya bertumpu pada penerimaan pajak baru.
“Yang kami dorong saat ini adalah kesadaran dan kepatuhan wajib pajak agar kewajiban perpajakan dapat dipenuhi,” pungkas Sulton.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar