DPRD Kota Malang Soroti Perubahan APBD 2026 Rp2,306 Triliun
- account_circle ADK
- calendar_month Senin, 10 Agu 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Rapat paripurna DPRD Kota Malang membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS APBD 2026, Senin (10/8/2026). (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – DPRD Kota Malang bersama Pemerintah Kota Malang mulai membahas Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas serta Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2026.
Pembahasan dalam rapat paripurna, Senin (10/8/2026), mencakup penyesuaian pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah berdasarkan kondisi fiskal serta kebutuhan pembangunan.
Dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026, target pendapatan daerah tercatat Rp2.306.893.626.948,38. Angka tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sekitar Rp1,086 triliun dan pendapatan transfer sekitar Rp1,220 triliun.
Sementara dari sisi belanja, belanja operasi mencapai sekitar Rp2,399 triliun. Belanja tersebut meliputi kebutuhan pegawai, barang dan jasa, hibah serta sejumlah belanja operasional lainnya. Adapun belanja modal tercatat sekitar Rp154,5 miliar.
Struktur tersebut juga memperlihatkan adanya sejumlah kewajiban mandatory spending yang harus dipenuhi pemerintah daerah. Kondisi ini membuat ruang fiskal untuk program lain perlu disusun secara cermat.
Dalam rancangan perubahan APBD, terdapat defisit sekitar Rp98,52 miliar. Pembiayaan daerah kemudian menjadi salah satu instrumen untuk menutup kebutuhan tersebut.
Pada struktur pembiayaan, APBD 2026 tercatat sekitar Rp199,15 miliar, sedangkan rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 mencapai sekitar Rp303,52 miliar.
Salah satu sumber pembiayaan yang diperhitungkan berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA). Pemkot Malang menjelaskan, tambahan SiLPA antara lain berkaitan dengan pembayaran Tunjangan Profesi Guru dan Tambahan Penghasilan Guru yang masuk melalui rekening Kas Umum Daerah, sementara sebagian realisasinya dilakukan pada awal 2026.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, penyesuaian KUA dan PPAS dilakukan dengan mempertimbangkan kondisi riil keuangan daerah serta evaluasi pelaksanaan APBD.
Menurutnya, perubahan anggaran harus tetap mengacu pada arah kebijakan pembangunan daerah, sekaligus memastikan program prioritas dan pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan.
Pembahasan antara Pemkot Malang dan DPRD selanjutnya akan menentukan arah penggunaan ruang fiskal dalam perubahan APBD 2026, termasuk pendapatan, belanja, pembiayaan dan pemanfaatan SiLPA.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar