Wali Kota Malang Telusuri Pengelolaan Rusun Muharto, 29 Tahun Jadi Sorotan
- account_circle ADK
- calendar_month Rabu, 7 Okt 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Wali Kota Malang Wahyu Hidayat saat memberikan keterangan terkait penelusuran pengelolaan Rusun Muharto dan potensi penerimaan daerah yang selama ini belum tercatat. (Foto: Memodaily.id/ADK)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
MALANG, Memodaily.id – Pengelolaan Rumah Susun (Rusun) Muharto di Kelurahan Kotalama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang, menjadi perhatian Pemerintah Kota (Pemkot) Malang. Penelusuran dilakukan untuk memastikan status aset serta mekanisme pemanfaatan hunian yang telah berlangsung selama puluhan tahun.
Rusun yang memiliki sekitar 100 unit hunian tersebut disebut telah lama dimanfaatkan dan dikelola secara mandiri oleh warga. Kondisi itu membuat Pemkot Malang perlu memastikan bagaimana mekanisme pengelolaan, pembayaran, serta pencatatan penerimaan dari pemanfaatan aset tersebut.
Wali Kota Malang Wahyu Hidayat mengatakan, Pemkot tidak ingin mengambil kesimpulan sebelum seluruh data mengenai aset dan pengelolaannya diperiksa. Hal tersebut disampaikan Wahyu saat dikonfirmasi, Rabu (7/10/2026).
“Kalau ada data-data tersebut, nanti kita akan lakukan pengecekan,” ujar Wahyu.
Menurutnya, langkah awal yang dilakukan pemerintah adalah memastikan status aset sekaligus mengumpulkan data terkait pemanfaatannya selama ini.
Rusun Muharto berada di kawasan padat penduduk dan terbagi dalam dua zona. Blok A berada di RT 14, sedangkan Blok B berada di RT 15, RW 6, Kelurahan Kotalama.
Dengan jumlah hunian sekitar 100 unit dan masa pemanfaatan yang disebut telah berlangsung puluhan tahun, Pemkot perlu mengetahui secara pasti bagaimana mekanisme pembayaran maupun pengelolaan yang selama ini diterapkan.
Wahyu menegaskan, apabila terdapat data mengenai pengelolaan maupun penerimaan dari aset tersebut, pemerintah akan melakukan pemeriksaan.
“Nanti kalau ada data-data tersebut, kita akan lakukan pengecekan dan kita laporkan,” jelasnya.
Selain persoalan pengelolaan, Rusun Muharto juga berkaitan dengan status kepemilikan aset. Wahyu menyebut terdapat aset di kawasan tersebut yang secara administrasi masih berstatus Barang Milik Negara (BMN).
“Ini masih BMN. Jadi itu adalah aset PUPR,” kata Wahyu.
Karena statusnya belum menjadi aset Pemkot Malang, pemerintah daerah belum dapat secara leluasa melakukan rehabilitasi maupun pembangunan terhadap aset tersebut.
Wahyu mengatakan, Pemkot sedang mempersiapkan proses penyerahan aset tersebut agar nantinya dapat menjadi aset Pemkot Malang. Setelah statusnya jelas, pemerintah daerah baru dapat mengambil langkah konstruksi dan penataan.
“Kita akan segera bersiap kembali untuk bisa menyerahkan BMN tersebut menjadi aset Pemkot. Baru itu kita bisa melakukan konstruksi,” terangnya.
Namun, status aset bukan satu-satunya hal yang perlu ditelusuri. Pengelolaan selama puluhan tahun juga membutuhkan pendataan, terutama apabila terdapat pungutan atau pembayaran yang berkaitan dengan pemanfaatan hunian.
Pemkot perlu mengetahui siapa yang selama ini mengelola, atas dasar apa pembayaran dilakukan, berapa nilai penerimaan yang terkumpul, serta bagaimana pertanggungjawabannya.
Wahyu kembali menekankan bahwa seluruh informasi tersebut harus diverifikasi terlebih dahulu.
“Kalau ada data-data tersebut, kita lakukan pengecekan,” tegasnya.
Menurut Wahyu, penataan aset pemerintah harus dilakukan berdasarkan data dan status hukum yang jelas. Pemkot tidak ingin mengambil keputusan hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi.
Karena itu, penelusuran Rusun Muharto dilakukan untuk memastikan aspek administrasi, status aset, serta mekanisme pengelolaannya dapat diketahui secara jelas.
“Jadi kita lihat dulu datanya, kemudian kita lakukan pengecekan,” ujar Wahyu.
Dengan sekitar 100 unit hunian yang telah dimanfaatkan masyarakat selama bertahun-tahun, potensi penerimaan dari Rusun Muharto menjadi salah satu aspek yang perlu dihitung dan diverifikasi.
Jika hasil pemeriksaan nantinya menemukan adanya penerimaan yang semestinya tercatat tetapi belum masuk dalam pencatatan pemerintah, mekanisme pengelolaan dan pertanggungjawabannya perlu ditelusuri lebih lanjut.
Wahyu memastikan Pemkot Malang akan melakukan pengecekan sebelum menentukan langkah berikutnya.
“Kita akan lakukan pengecekan, kemudian kita laporkan,” pungkas Wahyu.
- Penulis: ADK
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar