Kejaksaan Agung Minta Publik Tak Berspekulasi soal Penggeledahan yang Dilakukan Polri
- account_circle RFR
- calendar_month Kamis, 9 Jul 2026
- comment 0 komentar
- print Cetak

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Anang Supriatna memberikan keterangan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri. (Foto: Istimewa)
info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.
JAKARTA, Memodaily.id – Kejaksaan Agung mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menarik kesimpulan terkait proses penggeledahan yang saat ini dilakukan oleh penyidik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Imbauan tersebut disampaikan guna mencegah berkembangnya spekulasi di tengah maraknya informasi yang beredar di media massa maupun media sosial.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, menegaskan bahwa penggeledahan yang sedang berlangsung merupakan tindakan hukum yang sepenuhnya berada dalam kewenangan penyidik Polri.
“Kami menghormati seluruh proses penyidikan yang sedang berjalan saat ini, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Anang dalam keterangan resminya.
Ia menjelaskan, Kejaksaan Agung saat ini masih menunggu hasil penyidikan yang tengah dirampungkan oleh pihak kepolisian. Hasil tersebut meliputi perkembangan objek penggeledahan, status barang bukti yang disita, hingga pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.
Menurut Anang, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap independensi dan kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya.
“Langkah ini diambil sebagai wujud penghormatan terhadap independensi serta kewenangan masing-masing aparat penegak hukum dalam menjalankan tugas dan fungsinya,” katanya.
Lebih lanjut, Kejaksaan Agung mengingatkan masyarakat agar tidak mengaitkan individu maupun institusi tertentu dengan dugaan tindak pidana hanya berdasarkan informasi yang belum terverifikasi, terutama yang beredar di media sosial.
Anang menegaskan bahwa setiap proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan alat bukti yang sah serta mekanisme hukum yang berlaku. Karena itu, masyarakat diminta memperoleh informasi dari sumber resmi yang berwenang menangani perkara.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar memperoleh informasi resmi dari aparat penegak hukum yang menangani perkara tersebut,” tuturnya.
Kejaksaan Agung menegaskan komitmennya untuk terus mendukung proses penegakan hukum yang profesional, objektif, transparan, dan akuntabel guna mewujudkan kepastian hukum, keadilan, serta kemanfaatan bagi masyarakat.
- Penulis: RFR
- Editor: MUH


Saat ini belum ada komentar