Breaking News
Senin, 19 Oktober 2026
light_mode
Trending Tags
Beranda » Seni dan Budaya » Advokat Very Yulianto Soroti Dugaan Surat Pencabutan Gugatan di PN Bangil, Identitas Pendaftar Jadi Pertanyaan

Advokat Very Yulianto Soroti Dugaan Surat Pencabutan Gugatan di PN Bangil, Identitas Pendaftar Jadi Pertanyaan

  • account_circle ADK
  • calendar_month Minggu, 18 Okt 2026
  • comment 0 komentar
  • print Cetak

info Atur ukuran teks artikel ini untuk mendapatkan pengalaman membaca terbaik.

PASURUAN, Memodaily.id – Dugaan penggunaan surat pencabutan gugatan tanpa persetujuan penggugat menjadi sorotan dalam perkara perbuatan melawan hukum di Pengadilan Negeri (PN) Bangil. Advokat Very Yulianto, S.H., mempertanyakan proses masuknya surat tersebut setelah diketahui tanda terima Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) tercatat atas nama seseorang yang disebut sebagai sopir pribadi pihak tergugat.

Persoalan itu mencuat dalam perkara Nomor 32/Pdt.G/2026/PN Bil yang melibatkan Akhmad, 65, sebagai penggugat. Kuasa hukumnya menegaskan, kliennya tidak pernah membuat maupun menandatangani surat pencabutan gugatan sebagaimana yang dipersoalkan dalam persidangan.

Very menyampaikan hal tersebut saat memberikan keterangan kepada media, Minggu (18/10/2026). Menurut dia, persoalan ini bukan sekadar menyangkut administrasi persidangan, melainkan juga menyangkut kepastian bahwa setiap tindakan hukum benar-benar berasal dari pihak yang berhak.

“Pada sidang 1 Oktober 2026, Tergugat II yang sudah tiga kali dipanggil secara sah dan patut tiba-tiba hadir membawa surat pencabutan gugatan seolah-olah berasal dari klien kami. Majelis hakim tidak langsung menanggapi surat tersebut dan memilih bersikap cermat,” ungkap Very.

Ia menjelaskan, persoalan kembali mencuat pada 8 Oktober 2026 ketika surat serupa disebut kembali disampaikan melalui PTSP PN Bangil. Pihaknya kemudian meminta agar identitas orang yang mendaftarkan surat tersebut diperjelas di hadapan majelis hakim.

“Dari tanda terima PTSP, tercatat nama IND, yang kami ketahui merupakan sopir pribadi Tergugat II. Ini yang menjadi pertanyaan mendasar bagi kami. Bagaimana mungkin surat pencabutan gugatan atas nama Akhmad didaftarkan oleh orang yang disebut sebagai sopir pihak lawan?” tegasnya.

Very menilai, keabsahan surat pencabutan gugatan tidak boleh dianggap sebagai persoalan sepele. Terlebih, surat tersebut berpotensi memengaruhi kelanjutan perkara yang sedang diperiksa pengadilan.

“Klien kami berusia 65 tahun dan tidak pernah menyatakan mencabut gugatannya. Karena itu, kami meminta persoalan ini diperiksa secara terang. Siapa yang membuat surat tersebut, siapa yang menandatanganinya, dan atas dasar kewenangan apa surat itu diajukan harus jelas,” ujarnya.

Untuk memperjelas persoalan, Very menyebut pihaknya meminta agar Akhmad dihadirkan langsung dalam persidangan pada 15 Oktober 2026. Permintaan tersebut, menurut dia, disetujui majelis hakim sehingga penggugat dapat memberikan keterangan secara langsung.

Di hadapan majelis hakim, Akhmad membantah pernah membuat, menandatangani, ataupun memerintahkan pembuatan surat pencabutan gugatan tersebut.

“Saya tidak pernah membuat, menandatangani, dan menyuruh membuat surat pencabutan gugatan itu. Tanda tangan itu bukan tanda tangan saya,” demikian keterangan Akhmad sebagaimana disampaikan dalam materi yang diterima media.

  • Penulis: ADK
  • Editor: MUH

Komentar (0)

Saat ini belum ada komentar

Silahkan tulis komentar Anda

Email Anda tidak akan dipublikasikan. Kolom yang bertanda bintang (*) wajib diisi

Rekomendasi Untuk Anda

  • Pelunasan Haji 2027 Turun Rp3,38 Juta, Selly Gantina Ingatkan Keberlanjutan Dana Haji

    Pelunasan Haji 2027 Turun Rp3,38 Juta, Selly Gantina Ingatkan Keberlanjutan Dana Haji

    • calendar_month Senin, 12 Okt 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Sudutkota.id – Beban pelunasan biaya haji 2027 rata-rata turun sekitar Rp3,38 juta per jemaah dibandingkan tahun sebelumnya, meski total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) ditetapkan sebesar Rp98,46 juta per jemaah. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina mengapresiasi skema pembiayaan tersebut, tetapi mengingatkan agar kebijakan subsidi tetap memperhatikan keberlanjutan keuangan haji. Berdasarkan kesepakatan […]

  • Pemkot Malang Perkuat SPIP Bersama BPKP Jatim untuk Cegah Penyimpangan Anggaran

    Pemkot Malang Perkuat SPIP Bersama BPKP Jatim untuk Cegah Penyimpangan Anggaran

    • calendar_month Senin, 6 Jul 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Pemerintah Kota Malang memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) dengan menggandeng Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Jawa Timur. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, serta mampu mencegah potensi penyimpangan dalam pengelolaan anggaran daerah. Komitmen tersebut disampaikan dalam Sosialisasi Penyelenggaraan SPIP yang digelar di Savana […]

  • DPRD Jember Putuskan Pinjaman Rp786 Miliar Besok

    DPRD Jember Putuskan Pinjaman Rp786 Miliar Besok

    • calendar_month Rabu, 12 Agt 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    JEMBER, Memodaily.id – DPRD Jember akan menentukan sikap atas rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember mengajukan pinjaman Rp786 miliar kepada pemerintah pusat pada Kamis (13/8/2026). Keputusan tersebut menjadi salah satu hasil pembahasan rapat Badan Anggaran (Banggar) DPRD Jember bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, Rabu (12/8/2026). Ketua DPRD Jember Ahmad […]

  • Prabowo Minta Buku Ajar Nasional Dibenahi Total

    Prabowo Minta Buku Ajar Nasional Dibenahi Total

    • calendar_month Jumat, 7 Agt 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Pemerintah mematangkan langkah pembaruan buku ajar nasional sebagai bagian dari upaya memperkuat kualitas pendidikan di Indonesia. Langkah ini merupakan tindak lanjut atas arahan Presiden Prabowo Subianto setelah meninjau langsung buku pelajaran yang digunakan siswa di sejumlah sekolah. Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya mengatakan, Presiden Prabowo menemukan sejumlah persoalan pada buku ajar, mulai […]

  • Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual Anak Dimulai, Korban Didampingi Penuh

    Sidang Perdana Dugaan Kekerasan Seksual Anak Dimulai, Korban Didampingi Penuh

    • calendar_month Kamis, 23 Jul 2026
    • account_circle ADK
    • 0Komentar

    MALANG, Memodaily.id – Perjuangan seorang anak korban dugaan kekerasan seksual untuk mendapatkan keadilan memasuki babak baru. Sidang perdana perkara dengan terdakwa TW, ayah tiri korban, digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (23/7/2026), dengan agenda pemeriksaan korban, pelapor, serta sejumlah saksi. Korban yang menggunakan nama samaran Bunga berangkat dari Kota Malang menuju Surabaya didampingi tim kuasa […]

  • Komite II DPD RI Dorong Penguatan Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

    Komite II DPD RI Dorong Penguatan Energi Nuklir untuk Perkuat Ketahanan Energi Nasional

    • calendar_month Rabu, 1 Jul 2026
    • account_circle RFR
    • 0Komentar

    JAKARTA, Memodaily.id – Komite II DPD RI mendorong penguatan pemanfaatan energi nuklir sebagai salah satu strategi mendukung ketahanan energi nasional. Hal itu mengemuka dalam kegiatan pengawasan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1997 tentang Ketenaganukliran yang digelar di Kantor Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Bandung, bersama Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan para pemangku kepentingan. Anggota […]

expand_less